/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Tanjungbalai,Sumutrealita.com

Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 36.717,83 gram, hasil ungkap kasus bulan Desember 2018 hingga Januari 2019.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dan dihadiri Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial beserta pejabat dari institusi terkait, Rabu (6/2/2019).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengungkapkan, 36.717,83 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu adalah barang bukti dari empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional dan lokal yang melibatkan belasan orang tersangka.

"Penangkapan para tersangka terlibat penyelundupan narkoba jaringan internasional mau pun lokal merupakan komitmen kami dalam menumpas peredaran narkotika," ungkap AKBP Irfan Rifai

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengharapkan dukungan Pemkot Tanjungbalai dan semua pihak kepada jajaran Polres Tanjungbalai dalam upaya penanggulangan, pemberantasan, penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah setempat.

"Bantu dan dukung kami (polisi) dalam memberantas narkotika, kerja sama semua pihak diperlukan untuk menyelamatkan generasi kita dari dampak buruk narkotika," ungkap AKBP Irfan Rifai.

Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial mengapresiasi kinerja jajaran Polres setempat dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

"Terima kasih atas keberhasilan Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika baik jaringan internasional maupun lokal. Ini menunjukkan komitmen dan prestasi yang membanggakan," ujar Wali Kota.

Informasi dihimpun dari Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono menyebutkan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti tersangka A, DP dan NF seberat 14.526,7 gram. Dari tersangka J, AF, I dan SFS seberat 6.778,66 gram.

Kemudian, seberat 757.77 gram melibatkan tersangka AS alias Piyan, M dan J. Seberat 130 gram dari tersangka BAN alias Uek, dan seberat 14.525,7 gram dari tersangka Ralias TT dan Acong yang mendapat tindakan tegas dan terukur dalam penangkapan.

"Pemusnahan barang bukti ini telah mendapat persetujuan institusi terkait baik Kejaksaan mau pun Pengadilan Negeri Tanjungbalai," kata Adi Haryono.

Pantauan di halaman Mapolres Tanjungbalai, setelah diuji oleh petugas dari Labfor Polda Sumatera Utara, 36.717,7 gram sabu-sabu itu dimunahkan dengan cara dilarutkan (direbus) kedalam air mendidih.(DS/Antaranews Sumut)

Post a Comment

Disqus