/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sangat pesat dan telah banyak memberikan perubahan dan kemudahan dalam kehidupan manusia sehari hari.

Demikian isi pidato tertulis Bupati Asahan,Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP, yang dibacakan oleh Assisten II Ekbang, Drs. Jhon Hardi Nasution, dalam kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab Asahan Tahun 2019, Rabu (13/2/2019) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Sejalan dengan perkembangan zaman segala informasi dapat diakses secara cepat dan dimanapun dengan hasilnya adalah informasi yang terbuka dan dapat diketahui oleh siapa saja yang membutuhkanya. Hal ini telah diantisipasi oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjut John mengatakan, berdasarkan UU KIP tersebut, maka Pemkab Asahan telah mengeluarkan peraturan untuk menjabarkannya melalui keputusan Bupati Asahan no.283-Kominfo 2017 tentang penetapan PPID, dimana ditetapkan 1 orang pejabat sebagai PPID utama dibantu seluruh OPD dan kecamatan.

Pejabat yang ditunjuk sebagai PPID pembantu adalah para Sekretaris OPD, Kabag, Kasubag dan Sekcam. Jadi para PPID harus tahu teknis pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP. Ini selaras dengan visi misi Pemkab Asahan yakni terwujudnya masyarakat Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri, ujar John.

Hadir dalam sosialisasi ini, Asisten II Ekbang, Kadis Kominfo Kab. Asahan, Para Sekretaris OPD, Sekcam, dengan narasumber Iwan Sutani Siregar, SSTP, M.Si dengan Judul Materi Keterbukaan Informasi Publik dan Kadis Kominfo, Rahmad Hidayat Siregar dengan judul Penguatan Kinerja PPID. (DS)

Post a Comment

Disqus