/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Medan,Sumutrealita.com

Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggalkan predaran Narkotika jaringan Internasional Malasya-Aceh-Medan yang membawa Narkotika jenis Shabu seberat 55 Kg dan jenis Ekstasi sebanyak 10 ribu butir.

Hal tersebut katakan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs Agus Andrianto,SH, MH saat menggelar Pers rilis, Rabu (20/2/2019) di Polda Sumut.

"Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 1 orang yang berinisial "HY", ujar Kapoldasu.

Lanjut Kapolda menerangkan, barang Bukti yang berhasil disita yakni, 3 Buah tas jinjing berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 40 kg dan 2 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan keseluruhan 10.000 butir pil ecstasy logo ikan warna orange.

1 Buah koper berisikan 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg.

1 Buah tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg dan 1 unit hand phone.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M (UU RI No. 35 Tahun 2009). (DS/SB)

Post a Comment

Disqus