/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABURA, Sumutrealita.com
– Tiga orang pria spesialis pencuri baterai tower seluler milik PT. Indosat dan Tower Bersama Group (TGB) di Aek Kanopan berhasil di ringkus tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama dengan Tim Khusus Rajawali Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat, (15/2/2019).

Ketiga tersangka itu berinisial  FAH (33 tahun), KH (41 tahun)  (Pegawai Negeri Sipil), keduanya warga Jalan Serma Maulana, dan RA (35 tahun)  warga Jalan S. Parmin,  Kelurahan Aek Kanopan

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH MH mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan Janwar, karyawan PT. Indosat Tbk dan Deni Hariando, karyawan TGB, warga Kota Medan yang melaporkan bahwa perusahaan tempat mereka kerja kehilangan baterai tower seluler, akibatnya kedua perusahaan seluler itu menderita kerugian sekitar Rp 40 juta,-.

Atas laporan itu, Polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga tersangka di lokasi yang berbeda-beda.

“Ketiga tersangka ini sebelumnya juga sudah pernah mencuri baterai dan kabel tembaga di TGB lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan, Labura,” kata Kapolsek Kualuh Hulu.

Lebih jauh Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan saat hendak diringkus ketiga tersangka mencoba kabur dan melawan petugas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan petugas terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki mereka.

“Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas. Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” katanya.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 2 unit sepeda motor bebek tanpa flat nomor polisi serta beragam peralatan yang mereka pergunakan dalam melakukan aksinya yakni 1buah kampak, 1 buah martil 1 buah parang, 4 buah gergaji besi, 1 buah tang 1 buah tang kakak tua 4 buah selang kabel tembaga 1buah linggis dan baterai merk Max Life.

Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya  dengan mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu. (RN/Uh)

Post a Comment

Disqus