/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan,Sumutrealita.com

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si yang diwakili Pjs Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Asahan Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan, dimana Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Nurani Keadilan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si saat menyampaikan pidato Pjs Bupati Asahan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian jawaban Bupati Asahan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (25/11/2020).

Dalam jawaban Pjs Bupati Asahan menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan laju pembangunan di daerah, kita semua harus memperhatikan kinerja di sektor pendapatan yang bersumber diantaranya dari pajak daerah dan retribusi daerah, ntuk itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar memperhatikan sektor tersebut dengan melakukan inovasi dan terobosan agar target yang ditetapkan dapat tercapai secara maksimal, banyak pendekatan yang bisa dilakukan diantaranya melalui regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap petugas-petugas di lapangan agar tidak terjadi manipulasi didalam prosesnya.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja di sektor pendapatan kami telah melakukan tahapan-tahapan antara lain melaksanakan pemasangan alat Tapping Box (alat perekaman data transaksi usaha) pada empat jenis pajak daerah antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang bekerja sama dengan pihak PT. Bank SUMUT serta menerbitkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online sesuai dengan arahan KPK Korwil I Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan tentang sektor pendapatan yang menurun diakibatkan pandemi Covid-19 dan kebijakan apa yang harus dilakukan untuk dapat memperbaikinya.

Dapat kami sampaikan bahwa Sektor Pajak Daerah yang mengalami penurunan diakibatkan oleh pandemi Covid-19 adalah: Pajak Hiburan, akibat tutupnya tempat-tempat hiburan, Pajak Hotel, akibat menurunnya jumlah tamu/pengunjung hotel, Pajak Restoran, akibat menurunnya jumlah tamu/ pengunjung yang makan dan minum di restoran, rumah makan dan cafe, Pajak PPJ, akibat adanya pembebasan PPJ kepada masyarakat yang memakai daya 450 Watt sesuai dengan program yang dibuat oleh Pemerintah, Pajak Parkir, akibat tutupnya sebahagian objek tempat parkir.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang mempertanyakan apakah PAD kita telah memberikan porsi ideal dalam struktur APBD.

Dapat kami sampaikan bahwa capaian PAD dari tahun ke tahun pada matriks capaian RPJMD 2016-2021 telah sesuai dengan porsi ideal dalam struktur APBD.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Asahan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak adanya keterlambatan pada proses finalisasi penyempurnaan APBD 2021.

Dapat kami sampaikan bahwa penggunaan SIPD terus kita lakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah atasan, namun mengingat hal ini adalah masa transisi penggunaan sistem dimaksud sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang disamping sarana dan prasarana di tingkat Pusat yang belum maksimal pengoperasiannya.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menyusun Anggaran 2021 memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Dapat kami sampaikan bahwa terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2021, Pemerintah kabupaten Asahan telah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2. 000. 000. 000, 00 (dua milyar rupiah) dan khusus untuk penanganan dampak ekonomi Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan kegiatan bantuan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat seperti bantuan pertanian, perikanan, peternakan dan melalui bantuan dana pinjaman bergulir UMKM.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 8 mengatur tentang pengalokasian anggaran belanja dalam APBD Pendidikan 20%, Kesehatan 10% serta pengalokasian anggaran belanja untuk infrastruktur 25%. Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan apakah Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah mengakomodir pengalokasian tersebut.

Dapat kami jelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Fungsi Pendidikan sebesar 29,89 % dari total Belanja Daerah, untuk Fungsi Kesehatan sebesar 11,50 % dari total Belanja Daerah diluar gaji dan Infrastruktur sebesar 28,34% dari Dana Transfer Umum. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyarankan dan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan kajian atau penelitian terhadap Non ASN yang saat ini jumlahnya mencapai 1.970 orang yang ditempatkan pada berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan gajinya bersumber dari APBD. Kondisi ini dinilai tidak tepat secara aturan karena daerah sudah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honor dan pegawai Non ASN yang sangat membebani keuangan daerah kita, sementara kita sangat membutuhkan anggaran untuk pembangunan daerah.

Atas saran dan tanggapan anggota Dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian kami dalam melakukan analisa terhadap beban kerja dan kebutuhan tenaga suka rela yang ada pada saat ini.

Demikian isi tanggapan dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

“Kami menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan yang telah kami sampaikan belum sepenuhnya memenuhi harapan para Anggota Dewan yang terhormat, kiranya hal ini dapat dilanjutkan pada pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama dengan OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Atas perhatian Dewan yang terhormat kami ucapkan” ucap Pjs Bupati Asahan dalam Jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan. (DS)

 

Post a Comment

Disqus