/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABURA, Sumutrealita.com -Sat Reskrim Polsek Kualuh Ledong meringkus seorang pria berinisial SI, (30) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara membongkar rumah dan mengambil barang berharga milik korban.

Tersangka yang merupakan warga Dusun Sei Semburung Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura diringkus Sat Reskrim Polsek Kualuh Ledong di rumahnya, Kamis (27/02/2020).

Kanit Reskrim Ipda Gunawan.Sinurat.SH.MH kepada sejumlah awak media mengatakan tersangka telah berulang kali melakukan curat dan mengambil barang berharga milik korban.

"SI telah berulang kali melakukan pembongkaran rumah. Ada beberapa korban yang telah melapor ke Polsek Kualuh Hilir, salah satunya rumah milik Zulkifli Siregar " ujar Mantan Kanit Resum Polres Labuhanbatu itu.

Lebih lanjut Perwira penyandang gelar S-2 Hukum itu mengatakan pelaku juga melakukan pencurian di rumah milik korban Syafarudin Aminor. 

Dirumah Syafarudin Aminor, pelaku berhasil menggondol beberapa barang berharga seperti kompor gas dan tabungnya, kipas angin, penanak nasi merk Miyako serta uang sebanyak Rp. 2,7 juta,-

Masih kata Kanit dalam melakukan pembongkaran rumah pelaku ditemani oleh dua orang temannya  T dan U. Namun saat akan dilakukan penangkapan ternyata kedua teman tersangka telah melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran.

" Pelaku dalam melakukan kejahatannya tidak sendirian. Ia ditemani oleh Dua orang temannya T dan U yang saat ini masih dalam proses pengejaran, " katanya.

Saat ini tersangka SI dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin dompeng,1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tabung gas, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- dan 7 (tujuh) keping seng telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses lebih lanjut. (Zhal)

Post a Comment

Disqus