/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com - Komisi I DPRD Kota Batam akan mengundang kembali Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mempertanyakan perizinan pembangunan proyek Pollux Habibie.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2020).

“Kami baru saja ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam namun pak kadisnya tidak ada di kantor dan kami sangat kecewa serta menilai Kadis tersebut tidak menghargai Komisi I DPRD Kota Batam,” katanya.

Ia menyebutkan tidak mengetahui mengapa kadis Penanaman Modal dan PTSP kota Batam tidak berada di kantor saat mereka sidak.

“ Saat kami tiba di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam kami sudah memerintahkan stafnya untuk menelepon kadis tersebut namun Handphonenya tidak diangkat,” katanya.

Budi menyebutkan sidak itu mereka lakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mereka gelar pada pagi harinya, namun kadis Penanaman Modal dan PTSP kota Batam tidak hadir hanya mengutus stafnya berinisial TN tetapi beliau datangnya terlambat.

“ Sudah datangnya terlambat penjelasan TN sulit kami terima oleh sebab itu kami mengusir TN dan berpesan sore hari nanti Komisi I akan sidak ke kantornya,tetapi faktanya Kadisnya tidak ada di kantor saat kami sidak,” katanya.

Budi menyebutkan RDPU itu membahas  izin pembangunan proyek Pollux Habibie dengan pihak manajemen Pollux Habibie dan warga Citra Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan instansi terkait lainnya.

“ Kami sidak untuk mempertanyakan sesuai keterangan pihak Dinas Lingkungan Kota Batam menjelaskan bahwa pembangunan proyek Pollux Habibie itu tidak sesuai dengan rekomendasi Amdal yang dimiliki,” katanya.

“ Jika IMB nya sama dengan rekomendasi dari  Amdal tetapi pembangunan fisiknya tidak sesuai maka yang salah kontraktor yang membangun namun jika IMB nya tidak sesuai dengan Amdal maka IMBnya harus dikaji ulang,” tambahnya.

Budi menjelaskan Komisi I DPRD Kota Batam menemukan bahwa pembangunan proyek Pollux Habibie itu tidak sesuai rekomendasi Amdal seperti pembangunan ROW jalan yang seharusnya 3 meter namun dibangun 1,5 meter.  

“ Row dari jalan sampai bangunan rekomendasi Amdal seharus 3 meter tetapi dibangun 1,5 meter,” katanya

Selain itu, katanya, seharusnya dibuat dua trap namun dibangun rata akibatnya pembangunan pagar pollux habibie menjadi runtuh.

Kemudian seharusnya ada tiang penyangga namun dibangun tanpa penyangga, kemudian pembuangan airnya tidak ada.

(IK/lam)

Post a Comment

Disqus