/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengglar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020, Rabu (12/2/2020) di aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Sebagai narasumber pada kegiatan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 yakni Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Asahan Zulkarnain, SE, MSi.

Laporan panitia yang disampaikan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Diskiminfo Asahan Kusmiati, S. Kom mengatakan bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.

Selain itu juga Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan.

Masih kata Kusmiati, bahwa tujuan dilaksanya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.

Kusmiati juga melaporkan bahwa peserta dalam kegiatan ini adalah para Camat, pendamping Desa dan seluruh kepala Desa se Kabupaten Asahan.

Pidato tertulis Bupati Asahan, H Surya BSc  yang diwakili oleh Sekretaris Diskiminfo Asahan Drs. Nirwan Pase mengatakan bahwa saat ini yang mana telah kita ketahui bersama akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. 

Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa. 

Lanjut Nirwan mengatakan bahwa  kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas,  untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Dengan konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN. 

Kepada seluruh peserta  Bupati berharaf agar para peserta dapatvmengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya, gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat, kata Nirwan.

Sementara itu, kepada APJII Bupati berharap agar kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa.

Tampak hadir dalam acara ini, Sekretatis Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat se-Kab. Asahan, Kepala Dese se-Kab. Asahan dan tamu undangan lainya. (DS)

Post a Comment

Disqus