/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



LABURA, Sumutrealita.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok, Kamis (13/02/2020).

Informasi disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Ipda Gunawan Sinurat, SH, MH kepada media beberapa saat setelah penangkapan.

Menurut Gunawan operasi itu berawal dari informasi masyarakat. Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap Enam orang laki-laki sedang melakukan tindak pidana Perjudian jenis Dadu Kopyok. Adapun Tempat Kejadian Perkara di Jalan  A. Yani Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura.

" Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan A. Yani Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura ada permainan judi kopyok " sebut Ipda G Sinurat.

" Menindak lanjuti informasi tersebut Saya langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku perjudian itu," tambahnya.

Ditambahkan Kanit dalam operasi tersebut berhasil diamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial :  LS (30), Wiraswasta dan YAT (30) berprofesi sebagai petani, warga Dusun Blok 8, Ds warga Pangkal Lunang sebagai  Bandar dan Ceker.

Selain itu turut diamankan inisial  W (25) berprofesi sebagai petani, TS (19)
berprofesi sebagai buruh tani, AS (30) berprofesi sebagai petani, GR (22) berprofesi sebagai pengurus serikat buruh.

" Keempat tersangka merupakan pemasang atau pemain judi kopyok itu," katanya.

Selain mengamankan ke enam, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya : uang senilai Rp. 415 ribu,- 1 lembar beberan warna putih, dua set mata dadu, dua buah tutup mata dadu dan satu buah piring alas dadu.

" Dari operasi tersebut telah ditangkap Enam orang tersangka pelaku perjudian. Satu orang bandar, Satu orang ceker dan Empat orang bertindak sebagai pemasang, "katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses lebih lanjut. (Zhal).


Post a Comment

Disqus