/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Sergai,Sumutrealita.com

Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Sat Narkoba, Selasa (8/1/2019), sekira pukul 12.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, dalam keteranganya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja kering sebanyak 479,78 gram.

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka Iliyas alias Pak Li sebanyak 114 gram, Muhammad Yani alias Lajang sebanyak 357 gram dan Teguh Barita Saragih alias Teguh sebanyak 8,78 gram,” kata Martualesi, Selasa (8/1/2019) sore.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Jaksa Penuntut Umum Freddi Pasaribu SH, JPU Tumpak Sitohang SH, Penasehat Hukum Yuddi SH, Kaur Binsops Narkoba Defta Sitepu SH, Kanit 1 Sat Narkoba Iptu P Sinuhaji, Kanit 2 Ipda B Siregar, penyidik Sat Narkoba dan ketiga tersangka Iliyas alias Pak Li, Muhammad Yani alias Lajang dan Teguh Barita Saragih alias Teguh.

Lebih lanjut dijelaskan Martualesi, masing-masing tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/28/XII/2018/SU/Res Sergai/SEK Tanjung Beringin pada 13 Desember 2018, atas nama Muhammad Yani alias Lajang (28) dan Iliyas alias Pak Li (60).

Keduanya ditangkap pada Kamis (13/12/2018), sekira pukul 9.30 Wib, di Simpang III Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor: LP/164/XII/2018/SU/Res Sergai/Sek Dolmas pada 20 Desember 2018 atas nama tersangka Teguh Barita Saragih alias Teguh (35).

Teguh ditangkap pada Kamis (20/12/2018) sekira pukul 01.00 Wib, di sebuah rumah di Dusun I, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul.

Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar setelah Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dibacakan oleh penyidik, (DS/metro24jam.com)


Post a Comment

Disqus