/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Medan,Sumutrealita.com

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan aparat kepolisian merupakan hasil tangkapan dari sindikat narkotika jaringan Malaysia dan Sumatera Utara.
 
"Sabu-sabu seberat 17,6 kg itu, diamankan dari sejumlah daerah yakni Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Medan, dan Langkat," kata Kombes Pol Hendri Marpaung, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa(22/1/2019)

Narkoba tersebut, menurut dia, diamankan dari pengedar inisial MR, di Jalan Lintas Medan- Banda Aceh/Jalan Masjid Desa Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (12/1) sekira pukul 21.30 WIB.

"Dari tangan tersangka itu, disita barang bukti seberat 369 gram sabu-sabu, dan selanjutnya diamankan ke Rumah Tahanan Polda Sumut," ujar Kombes Pol Hendri.

Ia mengatakan, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap  dua tersangka inisial M, dan MS, Minggu (13/1) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Ampera I Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain itu, berhasil menyita sabu-sabu seberat 99,67 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah BK5581 CS, dan dua unit handphone.

"Aparat kepolisian juga meringkus tiga pengedar narkoba inisial Z, RA, dan SM, di MAC Donald Jalan Gagak Hitam/Ring Road Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (17/1) sekira pukul 04.00 WIB," ucap dia.

Hendri menjelaskan, petugas menyita satu bungkusan plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan "Guanyinwang" berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram (1 Kg), tiga unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver B 2838 SKZ.

Hasil pengembangan, petugas kepolisian juga mengamankan tersangka WS, yang memiliki delapan bungkus plastik tembus pandang berisi 500,7 gram sabu, satu unit tembangan elektrik dan satu unit handphone.  

Petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menciduk tersangka pengedar narkoba inisial  FSBL, di komplek Tasbi II Kelurahan Sunggal  Kota Medan, Sabtu (19/1) sekira pukul 22.00 WIB.

"Dari tangan tersangka itu, disita barang bukti sabu seberat 92,6 gram," katanya. (DS/Antaranews Sumut)

Post a Comment

Disqus