/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satlantas Polres Asahan telah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Asahan (Perbup) No. 67 tahun 2018 tentang rekayasa lalu lintas, sejak tanggal 14 s/d 26 Januari 2019.

Masa sosialisasi telah berakhir dan kita akan menindak setiap pengendara yang melakukan pelanggaran arus lalu lintas satu arah.Demikian dikatakan Kadis Perhubungan Asahan, Muhammad Yusuf SH, Senin (28/1/2019).

Masih kata Yusuf, bahwa disaat masa sosialisasi kita telah siapkan personil dishub dan dibantu pihak satlantas Asahan berjaga di persimpangan jalan Imam Bonjol/Sisingamangaraja menuju Mutiara serta persimpangan jalan Imam Bonjol menuju jalan Bhakti dan jika pengendara salah jalan  petugas akan menyuruh untuk balik memutar. Tetapi setelah masa sosialisasi berakhir kita akan tindak setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, ujar Yusuf

Lanjut Yusuf mengatakan bahwa satu hari setelah masa sosialisasi pihak dishub dibantu satlantas asahan telah melakukan penindakan terhadap puluhan pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Kita sudah menindak puluhan pengendara yang telah melanggar peraturan jalan satu arah",ujar Yusuf.

Masih kata Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan arus lalulintas satu arah bertujuan untuk menghindari kemacetan yang sering terjadi dibeberapa titik jalan yang ada di inti kota Kisaran. Dengan adanya peraturan dan penindakan yang telah laksanakan, kami mengimbau masyarakat pengendara agar tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang ada di setiap persimpangan jalan. (DS)

Post a Comment

Disqus