/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan,  Budi Ansari MSi didampingi Kabid Media Cetak dan Elektronik, AA Tanjung SE dan Kasi Peliputan dan Dokumentasi, Arief Budiman Hutasuhut SH memimpin rapat bersam puluhan kepala Biro media cetak, Rabu (30/1/2019) diaula kenanga kantor Bupati Asahan.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk membicarakan terkait persyaratan dan kriteria kerjasama antara pengelola media dengan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai Perbup No 5 tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut dibahas beberapa hal diantaranya berita yang sesuai dengan kerjasama antara pihak media dan Pemkab Asahan adalah berita yang memiliki ruang lingkup tentang penyebarluasan informasi kegiatan pembangunan atau kebijakan Pemkab Asahan.

Setiap berita yang bersumber dari suatu unit pada instansi Pemkab Asahan harus melampirkan konfirmasi dari instansi terkait dan harus mengandung salah satu atau lebih penjabaran dari 4 pilar pembangunan di Kabupaten Asahan.

Khusus pemberitaan terhadap pelaksanaan kegiatan dari suatu unit di lingkungan Pemkab Asahan (Badan, Dinas, Kantor, Bagian dan Kecamatan) harus berisikan materi yang mengandung kebijakan Pemkab Asahan.

Acara ini juga di isi dengan sesibtanya jawab , dimana insan pers menyampaikan unek-unek berkaitan dengan tugas dan tantangan yang dihadapi wartawan dalam mencari, mengumpul, menyimpan dan mendapatkan data serta gambar. Misalnya saat wartawan ingin melakukan konfirmasi kepada salah seorang Kadis/Kaban/Kabag/Camat atau Sekretaris suatu Dinas atau Kantor, namun sulit ditemui.

Dalam sesi ini AA Tanjung mengatakan bahwa dalam waktu dekat in Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc akan melakukan rapat dengan seluruh Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).

Wabup akan menekankan kepada seluruh PPID agar memberikan informasi pembangunan kepada seluruh insan pers yang telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Asahan, ujar Tanjung.(DS)

Post a Comment

Disqus