/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Labuhanbatu,Sumutrealita.com

Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/1/2019) pagi.

"Ya, saya mendapat laporan dari personel terkait sabu dan pil ekstasi itu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang ketika dihubungi di Rantauprapat.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan kepolisian untuk selanjutnya melakukan penindakan.

Pihak kepolisian melakukan razia di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa, sekira pukul 01.00 WIB dini hari dan berhasil mengamankan dua  orang tersangka di dalam bus tujuan Pekan Baru-Medan.

Tim Satgas NIC dan personel Polres Labuhanbatu juga memperluas penyelidikan hingga ke perairan Selat Malaka menggunakan Kapal Patroli KP II 2030 dan KP II 1001 BKO Dit Polair Poldasu menuju Sungai Parapat Desa Sei Kubung Kecmatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengembangan itu, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram dan ribuan pil ekstasi yang dibungkus kertas.

"Sebelum penyitaan narkotika itu, kami melakukan razia di Jalinsum Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan mengamankan dua orang abang-adik. Identitasnya belum di ketahui, umurnya sekira 30-an," ujar Frido Situmorang.

Kini para tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan sementara ke Tanjungbalai untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.(DS/Antaranews Sumut)

Post a Comment

Disqus