/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Mulai Januari 2019 ini BPJS Kesehatan Batam hanya bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang sudah memiliki sertifikat akreditasi.  Hal ini  sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri, Kamis (3/12/2019).

Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung kepada sejumlah awak media mengatakan sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. 
Ia menyebutkan sertifikat akreditasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah  sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” katanya.

Lebih lanjut disebutkannya, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas  Kesehatan.

Kriteria teknis  yang  menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk  menyeleksi fasilitas kesehatan  yang  ingin  bergabung  antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Fasilitas  kesehatan  swasta  yang  bekerja  sama  dengan  BPJS  Kesehatan  wajib  memperbaharui  kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit  yang diterima  peserta  berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Dalam  proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes  di suatu daerah.

Dengan  demikian  rumah  sakit  yang  dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin  pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada  ketentuan lain.

Zoni menambahkan, adanya  anggapan bahwa  penghentian kontrak  kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami  sampaikan informasi tersebut tidak  benar, bukan di situ  masalahnya.  Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya

Sesuai Surat Kementerian Kesehatan No HK 03.01/menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018 maka terhitung 1 Januari 2019 RS di Kota Batam rumah sakit yang tidak melayani peserta JKN-KIS diantaranya : RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel, RS St Elisabeth Sei Lekop.

 (IK/Lam)

Post a Comment

Disqus