Dilihat 0 kali
Keterangan Gambar : Kades Simpang Empat Saat Menyerahkan Surat Tanah Desa Kepada Warga
Asahan,Sumuttealita.com
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, khususnya dalam pengurusan surat menyurat, Kepala Desa Simpang Empat, Yapit Ham, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan menggeratiskan semuanya.
Kades Simpang Empat, Yafit Ham, Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (7/10/2021) mengatakan bahwa selama menjabat di Desa Simpang Empat dirinya tidak pernah meminta ataupun mengintruksikan perangkat Desa untuk meminta biaya kepada masyarakat dalam mengurus keperluan surat menyurat di Desa.
" Dari awal saya menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Simpang Empat sampai sekarang ini, saya telah perintahkan seluruh perangkat desa untuk tidak pernah meminta sepeserpun uang dari masyarakat yang ingin mengurus surat menyurat seperti pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) , Surat Tanah, dan pengatar surat lainya yang di perlukan masyarakat," ujar Kades.
Dalam kesempatan ini, Kades juga mengingatkan serta menghimbau kepada warga agar melaporkan kepadanya jika ada perangkat Desa di bawah kepemimpinannya meminta biaya kepada warga dalam pengurusan surat administrasi.
" Berikan saya informasi dan bukti kalau ada Perangkat Desa di bawah kepemimpinan saya meminta biaya dalam pengurusan surat menyurat, dan bila terbukti maka saya akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kades. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus