/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita pencurian uang, Pelaku berinisial "PL"(48) yang merupakan warga Jalan Randu Lingkungan IV, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis(07/10/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kecamtan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib.

Lanjut Kapolres bahwa dari keterangan korban, setelah mengutip uang arisan, korban menyangkutkan tas berisi uang  tunai sebesar Rp 8.000.000 diruang shalat, lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik pelapor sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan korban tersentak serta teriak meminta tolong dan terlapor langsung kabur dengan membawa uang milik korban, ujar Kapolres Asahan.

" Setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television(CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH  langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku, pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 wib unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial "PL" lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dirumah korban,"ungkap Kapolres Asahan.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita Uang tunai sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu)unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 (satu) buah Jaket Lea warna biru, ujar Kapolres Asahan.

Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(DS)

Post a Comment

Disqus