/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Bangunan kios pedagang buah yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran, tepatnya di jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat di tertibkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan, Personil TNI-POLRI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (28/10/2021).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan nomor : 510/1586, 26 Agustus 2021, perihal surat mohon pemindahan, pengosongan dan membongkar bangunan kios yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran kota Kecamatan Kisaran barat. 
 
Kepala Seksi penyelidik Satuan Polisi Pamongpraja, Pranudya Wisnu Murti, S.H. menjelaskan bahwa Pedagang Pasar Buah yang ada di lokasi ini sudah berjanji akan pindah ke lokasi Pasar Buah yang baru, yakni di Ex PDAM Kisaran, yang terletak di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

“Pasalnya, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa batas pindah terakhir yakni pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini Pedagang Pasar Buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” tegas Wisnu.

Proses pembongkaran paksa ini sebelumnya sudah melalui prosedur imbauan dan teguran. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang  telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengguna jalan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan telah memberikan surat peringatan I, II dan III, serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri.

Untuk itu, pada hari ini melalui pemberitahuan kembali, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi di lakukan kepada Pedagang Pasar Buah agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios, karena lokasi bangunan kios akan di bongkar dan di kembalikan dalam keadaan semula.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan menandai bangunan yang akan dipindah dengan pilox,  selanjutnya lokasi tersebut akan dipindahkan ke pasar buah yang telah di sediakan oleh Pemerintah Daerah, yakni di Ex PDAM Kisaran, yang terletak di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.(DS)

Post a Comment

Disqus