Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutealita.com
Penegak Hukum di Kabupaten Asahan, di minta untuk segera memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Syamsuddin terkait dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dimana dari LHP BPK RI Perwakilan Sumut dengan Nomor 52.A/LHP/XVIII.MD/05/2021 terhadap kelebihan Pembayaran pada Item Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas dan Pelumas pada Dinas Sosial Tahun 2020.
Dinas Sosial Kabupaten Asahan merealisasikan belanja BBM/gas dan pelumas sebesar Rp. 85.730.000 yang di beli dari beberapa SPBU. Berdasarkan Pemeriksaan dari BPK -RI Perwakilan Sumatera Utara diketahui terdapat Bon Pengeluaran yang tidak diterbitkan oleh SPBU sebesar Rp. 62.070.000.
" Kita sangat mengapresiasi Dinas Sosial Kabupaten Asahan, dimana saat banyak orang menggaungkan pemberantasan Korupsi, malah mereka melakukan tindakan yang berindikasi Korupsi. Dan itu dibuktikan dengan adanya temuan LHP BPK. Maka dari itu Kepolisian ataupun Kejaksaan diharapkan segera memperoses kasus itu dan memeriksa Syamsuddin selaku penanggungjawab di Dinas Sosial Kabupaten Asahan," ungkap Ketua Gerakan Pemuda Pelita (GAPELTA) Kabupaten Asahan, Epi Hamdana kepada Sumutrealita.com, Rabu (27/10/2021).
Epi Hamdana yang akrab di sapa Kepay melanjutkan bahwa dengan adanya temuan BPK tersebut semestinya menjadi pintu masuk proses Pemeriksaan atas Indikasi Korupsi yang terjadi.
" Temuan BPK itu adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum guna menyelidiki sebuah kasus dugaan Korupsi," tegas Kepay.
Kepay juga menambahka walaupun kerugian negara sudah di dikembalikan, tapi tetap saja tindak menghapus tindak pidananya.
" Tindak pidananya sudah terjadi, itu tidak lepas dari jeratan hukum. Kalau tidak jadi temuan, makin merajalela lah para koruptor ini, dan akan terus - terusan melakukan korupsi, karena tidak ketahuan," pungkas Kepay.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Syamsuddin saat di konfirmasi sumutrealita.com di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021) membenarkan kalau pada Tahun Anggaran 2020 kegiatan yang dimaksud menjadi temuan BPK RI dan permasalah tersebut dianggap sudah selesai karena ada iktikad baik dengan membayarkan/mengembalikannya.
"Telah kita bayarkan temuan tersebut dan itu sudah selesai," ucap Kadis.
Namun saat dipertanyakan, apabila Item kegiatan yang dimaksud tidak diperiksa maka lenyaplah uang itu,? dan kadis pun langsung menjawab " janganlah dipelintir-pelintir, sudah selesai itu, cukup kan. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus