/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Gelar Operasi Cukai, BC Batam Amankan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 42,15 Miliar
Petugas Bea dan Cukai Batam Memeriksa Rokok Disalah Satu Supermarket di Batam (18/10/2021) (Fhoto : Ist)

BATAM, Sumutrealita.com – Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan dalam melaksanakan operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik  wilayah kerja Bea Cukai Batam,Senin (18/10/2021) pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter minuman keras (miras) ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Ambang Priyonggo mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) illegal.  Ia menyebut bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

"Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang.

Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.

Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” terang Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” tegas Ambang.

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, dan juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

“ Disisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau,” katanya. (rdk)

 

Post a Comment

Disqus