/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumuttealita.com 

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial "IJS"(36)Yang merupakan Warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kecamatan Medan Bara, Kota Medan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Sabtu(02/10/2021) siang, membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Rahmadani juga menjelaskan bahwa pelaku, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95 Kelurahan Tebing Kisaran yang dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 Wib.

Dimana pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah korban yang mana saat itu kunci kontak sepeda motor lengket di sepeda motor dan kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, ujar Kasat Reskrim

Berkat informasi warga, pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib ada seorang laki laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor selanjutnya Personil unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud dan melihat pelaku yang dicurigai berada dilokasi tersebut kemudian Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial "IJS"(36) dan dari hasil Interogasi,pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. selanjutnya pelaku di bawa menuju Polres Asahan guna di lakukan penyidikan, ungkap Kasat Reskrim

Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dan Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru, kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, sedangkan sepeda motor merk Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kasat Reskrim.(DS)

Post a Comment

Disqus