/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan,Sumutrealita.com

Dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Asahan serta guna mengoptimalisasi dan kelancaran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemkab Asahan hari ini, Rabu (12/8/2020) mulai menyalurkan BST JPS kepada 56. 418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan

Penyaluran BST JPS dapat terlaksana setelah ditetapkanya Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020. 

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H.Rahmat Hidayat Siregar  S.Sos MSi , Rabu (12/8/2020) melalui grup WhatApp Diskominfo Asahan.

Masih disampaikan kan Hidayat bahwa total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp. 33.850.800.000. 

Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000. 

Masih menurut Hidayat, bahwa untuk krikteria penerima BST JPS dari Pemkab Asahan sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.

Selain itu, Hidayat juga menjelaskan bahwa terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut. 

“ Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan, selanjutnya oleh Camat akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM”, jelas Hidayat.

Sementara itu, terkait kuota KPM per Kecamatan, Hidayat menuturkan bahwa  total kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak Desa/Kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak Kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Rahmat juga menerangkan untuk proses penyaluran BST JPS kepada pihak Kecamatan nantinya, Dinas Sosial dan Bank Penyalur akan didampingi oleh Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan Nomor 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk lakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran BST JPS serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Asahan.

Lebih lanjut Hidayat menyampaikan bahwa untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini Rabu (12/8/2020) sampai hari Jumat (28/8/2020). 

Dikesempatan ini, Hidayat juga menyampaiakan harapan Bupati Asahan H. Surya B.Sc kepada KPM agar benar-benar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban hidup akibat dampak Covid-19. 

 “Bupati Asahan juga berpesan agar petugas yang berwenang dalam penyaluran BST JPS dapat menyalurkan bantuan tersebut dengan cepat, tepat, aman dan meminimalisir kendala yang mungkin terjadi”, ujar Hidayat. (DS)

Post a Comment

Disqus