/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com - Dinas Pariwisata dan Kebudyaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang berkordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang untuk memperpanjang relaksasi (penundaan pembayaran) pajak Hotel di Tanjungpinang sampai akhir tahun 2020 ini.

Hal itu dilakukan lantaran tingkat kunjungan hotel menurun pasca meningkatnya kasus Covid 19 di Tanjungpinang

"Relaksasinya sudah diperpanjang, tapi saya minta kalau bisa diperpanjang sampai akhir tahun ini," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudyaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang, Surjadi.

Surjadi menyebutkan dirinya telah menyampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Riany untuk melakukan upaya-upaya agar hotel di Tanjungpinang tidak telat melakukan pembayaran pajak nantinya.

"Kecil gak apa-apa yang penting dia masih hidup, jangan sampai dia padam karena untuk bangunnya pasti berat," kata Surjadi berumpama.

Sekedar informasi relaksasi penundaan pembayaran pajak yang diberikan BP2RD kepada restoran dan hotel di Tanjungpinang sudah berlaku sejak bulan April 2020 lalu.

(Prasetio) 

Post a Comment

Disqus