/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepulauan Riau memberikan Remisi Umum (Pengurangan Hukuman) kepada 2.176 narapidana dan anak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum yaitu bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan untuk Anak telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, Minggu (16/08/2020).

Teguh mengatakan bahwa remisi umum terbagi menjadi dua yakni :

Remisi umum I atau remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum berjumlah  2.158 orang

Dan, Remisi umum II atau remisi  seluruhnya yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.

Adapun  daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2020 ini sebagai berikut :

1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang 

Remisi Umum I =   294 orang

Remisi Umum II =   5  orang

2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam

Remisi Umum I = 791 orang

Remisi Umum II = 5 orang

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

Remisi Umum I = 306 orang

Remisi Umum II = 5 orang

3. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam

Remisi Umum I = 15 orang

Remisi Umum II =     - orang

4. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam

Remisi Umum I = 117 orang

Remisi Umum II =     - orang

5. Lapas Kelas III Dabo Singkep

Remisi Umum I =   30 orang

Remisi Umum II =     - orang

6. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Remisi Umum I = 149 orang

Remisi Umum II =     2 orang

7. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam

Remisi Umum I = 277 orang

Remisi Umum II =     1 orang

8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun

Remisi Umum I = 179 orang

Remisi Umum II =     - orang.

(Red)


Post a Comment

Disqus