/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 



TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemkab Bintan melakukan penandatanganan kerjasama tahun 2020 dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjungpinang dan dihadiri Kepala KPP Pratama Dadang Karna Permana, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany.

Kepala KPP Pratama, Dadang Karna Permana mengatakan tujuan penandatanganan kerjasama ini adalah untuk melakukan pertukaran data serta mengoptimalisasi realisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

" Penandatanganan ini serentak dilakukan di 72 Kota dan Kabupaten di Indonesia melalui vicon. Pada 2019 lalu dan ada 7 Kabupaten Kota yang dijadikan sebagai objeck percontohan. Untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sendiri, kerjasama ini merupakan yang pertama," katanya.

Ia menyebutkan alasan melakukan pertukaran data ini karena ada potensi-pentensi yang satu sama lain mungkin bisa kita gali antara pajak pusat dan daerah kita coba untuk sinkronisasikan, sehingga nanti mendapatkan suatu hasil realisasi pajak yang optimal baik pihak pusat maupun daerah.

Yang kedua, katanya,  kita coba koordinasikan lebih lanjut. Target-target mana yang kita cari untuk menggali potensi pajak secara keseluruhan.

Sementara itu Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Riany mengungkapkan bahwa setelah penandatanganan kerja sama ini dirinya akan meneruskan dengan melakukan koordinasi-koordinasi terkait dengan pajak, salah satunya intergrasi data pajak.

"Menurut saya penandatangan kerjasama ini mempermudah kami dalam bekerja, salah satunya melakukan pemungutan pajak," pungkas Riany.

(Prasetio)


Post a Comment

Disqus