/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam Saat mengikuti Rapat Paripurna Secara Virtual Melalui Video Converence (Fhoto : batam.tribunnews.com) 

BINTAN, Sumutrealita.com – Wakil Ketua I DPRD Bintan, Nesar Ahmad memimpin rapat paripurna secara virtual melalui video converence dengan agenda penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu,  Senin (10/8/2020).

Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam serta Kepala OPD Bintan mengikuti rapat paripurna itu melalui video conference di Kantor Bapelitbang Bintan, Batu 5 Kota Tanjungpinang.

Pada rapat paripurna itu DPRD Bintan dan Pemkab Bintan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bintan 2020, secara keseluruhan plafond anggaran belanja sebesar Rp1,313 triliun. 

Dalam pemaparannya Bupati Bintan menyebutkan rapat paripurna memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Ia mengatakan bahwa dampak dari Covid-19 tidak saja berpengaruh terhadap Kesehatan manusia namun juga berpengaruh terhadap kondisi perekonomian yang sudah tentu memberikan pengaruh kepada kinerja pembangunan daerah tahun 2020.

"Salah satu konsekuensi dari adanya rasionalisasi dan refokusing anggaran pembangunan adalah, perlu dilakukannya perubahan APBD Bintan 2020," ujarnya.

Bupati Bintan menjelaskan  proyeksi rancangan kebijakan umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2020 antara lain, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Bintan l 2020 diproyeksikan sebesar Rp1,109 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp168,21 juta sedangkan dari dana perimbangan atau dana teransfer daerah sebesar Rp788,09 miliar lebih serta lain lain pendapatan asli daerah sebesar Rp153,38 miliar.

 Sedangkan dari sisi anggaran belanja daerah, perubahan APBD Bintan 2020, secara keseluruhan plafond anggaran belanja sebesar Rp 1,313 triliun. Dari total anggaran belanja tersebut, pengalokasian dan distribusi anggaran, untuk belanja tidak langsung sebesar Rp725,00 miliar, dan alokasi anggaran belanja langsung sebesar Rp588,86 miliar.

 Lebih lanjut dikatakannya dari total rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Bintan 2020 alias defisit sebesar Rp204,17 miliar.

Defisit anggaran tersebut, ditutup dari pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan, yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2019 sebesar Rp206,17 miliar dan pengeluaran pembiayaan yang berasal dari komponen penyertaan modal investasi pemerintah daerah pada BPR Bintan sebesar Rp2 miliar.

Perubahan PPAS 2020 dilakukan untuk dapat menyentuh dari sisi aspek kebijakan pembangunan yang mengacu dan konsisten pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang dituangkan pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dalam hal ini dilakukan penyesuaian dengan melihat kepada perkembangan pembangunan daerah.

"Dimana lebih merupakan penguatan atau penajaman terhadap kebijakan-kebijakan pemulihan perekononomian pemerintah daerah," ucapnya. (Red)


Post a Comment

Disqus