/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN, Sumutrealita.com
– Satres Narkoba Polres Asahan akhirnya berhasil meringkus FN alias Udin Cina (35) setelah dua menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria warga Dusun IV, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap ini disinyalir merupakan bandar sabu.

Teersangka FN alias Udin Cina ini merupakan buruan Satres Narkoba Polres Asahan setelah pembeli dan kurir sabu tersangka berhasil di amankan terlebih dahulu pada tanggal 3 Agustus 2018 lalu .

"Tersangka di amankan berdasarkan laporan dari dua rekan tersangka yang berinisial ST alias Mamek No LP/413VIII/2018/SU/RES Asahan dengan barang bukti sabu seberat 0,04 gram dan ENS salah satu kurir sabu dengan No LP/414/2018/SU/Res Asahan dengan barang bukti sabu seberat 10,02 gram, "sebut Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar dalam siaran persnya Selasa 23 Oktober 2018 .

Wilson menjelaskan, pengamanan tersangka ini dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di salah satu rumah yang terletak di dusun III, Desa Bahung Sibatu - batu .


Selanjutnya, dari informasi itu tim bergerek cepat dan menemukan tersangka yang diduga kuat ingin mengedarkan sabu, "sebut AKP Wilson Siregar sembari mengatakan saat di lakukan pengamanan tersangka mengetahui kedatangan petugas dan mencoba ingin melarikan diri namun dengan sigap anggota berhasil mengamankannya .

"Dari hasil penggledahan dari kantong celana tersangka, tim berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, "ungkapnya .

Terang Wilson Siregar, dari hasil introgasi kepada tersangka, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang Warga Teluk Nibung Tanjungbalai yang berinisial Cecep .

"Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap bandar pemasok sabu kepada tersangka, "pungkasnya .

Guna penyelidikan lebih lanjut dan menebus perbuatannya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Asahan berikut barang buktinya . (IK/DS)

Post a Comment

Disqus