/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

  Lindungi Pegawai Non ASN, Pemko Tanjungpinang Kerjasama Dengan PT. Taspen

TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com -  Ditengah pandemi Covid-19 ini, pemko Tanjungpinang terus berbenah, selain memikirkan masyarakat, juga memperhatikan kesejahteraan pegawai.  Salah satunya dengan mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta PT. Taspen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Hal itu disampaikan Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma saat menandatangani nota kesepahaman bersama PT. Taspen terkait penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang pada Selasa (3/11/2020) lalu di Aula kantor PT. Taspen Tanjungpinang, Jalan Sei Carang.

Sementara dari pihak PT. Taspen penandatanganan kerja sama itu dilakukan  Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu.

"Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai.Kita berharap musibah tidak terjadi. Namun, sebagai pemimpin, saya harus melindungi dan memikirkan kondisi pegawai kedepan," kata Rahma mengawali sambutannya. 

Rahma menyebutkan Pemko Tanjungpinang mendaftarkan 1.800 orang pegawai non ASN sebagai peserta dalam program JKK dan JKM PT. Taspen Tanjungpinang. Ia berharap, kepesertaan ini menjadi berkah untuk seluru pegawai non ASN di lingkup pemko Tanjungpinang. 

"Selamat buat seluruh peserta. Mudah-mudahan dapat melindungi kesejahteraan pegawai selama bertugas dan juga membawa keberkahan bagi PT. Taspen," sebut Rahma. 

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu mengucapkan  terima kasih kepada Wali Kota, Rahma, karena telah mempercayai PT. Taspen sebagai penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemko Tanjungpinang.

Ia menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia," kata Mardiana. 

Sedangkan, setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun," tambah dia. 

Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari, Kepala Inspektorat, Tengku Dahlan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Hamalis, Kabag Hukum, Winarsih, Sekretaris Dinas Kominfo, Soemantri, dan sejumlah pejabat PT. Taspen. (Ril)

Post a Comment

Disqus