/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Komisi I DPRD Kota Batam Minta Pihak Perusahaan Mengembalikan Ijazah Karyawannya Yang Telah Mengundurkan Diri


BATAM, Sumutrealita.com - Komisi I DPRD Kota Batam meminta agar PT Harapan Rimba Jaya , PT Tri Cahaya Abadi Batam dan PT Racer Tecnologi Batam untuk mengembalikan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha saat pada  Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (5/11/2020).

RDP itu awalnya dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto namun karena beliau ada agenda lain maka RDP itu digantikan Utusan Sarumaha didampingi oleh Tohap Erikson Pasaribu, Jimmy Nababan, Siti Nurlailah.

Turut hadir dalam RDP itu staf Disnaker Kota Batam, Hendra, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Juwita , Relioks Sarumaha dari Lembaga Bantuan HUkum.

Relioks Sarumaha menyebutkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Marlina Rona Bakara pihak manegemen PT  Racer Tecnologi Batam  yang menyebutkan bahwa di perusahaan tidak bisa bekerja wanita hamil dan menyuruh salah seorang karyawannya untuk mengundurkan diri dan menahan ijazahnya karena belum habis masa kontraknya .

" Sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak melarang wanita hamil untuk bekerja di perusahaan," katanya.

Sesuai peraturan tentang Ketenagakerjaan ada hak karyawan untuk cuti hamil dan cuti haid," sambungnya.

Mendengar penjelasan itu Marlina Rona bakara membantahnya menyebutkan bahwa tidak pernah pihak perusahaan memaksa karyawannya yang hamil untuk mengundurkan diri tetapi si karyawan itu sendiri yang mengundurkan diri. 

" Intruksi pimpinan, maaf  kami tidak pernah menyuruh atau memaksa karyawan yang hamil untuk mengundurkan diri tetapi karyawan itu yang mengundurkan diri," katanya.

Ia menjelaskan karyawan itu diketahui hamil setelah ditanya atasannya karena pada shif III karyawan itu tidak masuk dan atasannya menjelaskan di perusahaan ini untuk menjaga kesehatan tidak diperbolehkan karyawan yang hamil untuk bekerja.

Hendra selaku staf Disnaker kota Batam menjelaskan jika wanita hamil memiliki resiko tinggi jika bekerja di perusahaan maka perusahaan tersebut jangan merekrut tenaga kerja wanita rekrut saja karyawan yang laki-laki.

Mendengar penjelasan Hendra tersebut, Utusan Sarumaha menyetujuinya dan menyarankan jika disalah satu bidang pekerjaan sangat beresiko jika memperkerjakan wanita hamil pihak perusahaan  bisa memindahkannya ke departemen yang lain.

(Lam)

Post a Comment

Disqus