Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan fakta yuridis lainnya, petugas melakukan pengembangan dan mengetahui sang pacar memberikan obat penggugur kandungan yang dibeli dari toko online.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pelaku melanggar Pasal 348 KUHPidana dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucap Kompol Tobing.
Diduga korban baru saja menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan di dalam kamar mandi. Dari dalam kamar mandi ditemukan orok bayi berjenis kelamin laki-laki serta tiga papan obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungannya.
Dugaan sementara, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat dan bayinya meninggal di dalam kandungan. (DS/ASN)
Post a Comment
Facebook Disqus