/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Tanah merupakan hal penting bagi manusia karena diatas tanah manusia mencari nafkah, diatas tanah pula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangun berbagai bangunan untuk perkantoran.

Demikian isi pidato tertulis Bupati Asahan,Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP yang dibacakan Sekretaris Daerah Asahan, Taufik ZA Siregar S.Sos.MS.i pada saat acara pembukaan sosialisasi peraturan pertanahan  tahun 2019, Rabu (6/3/2019) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Lanjut Sekda mengatakan, selain itu tanah juga mengandung berbagai kekayaan yang dapat dimanfaatkan manusia. Pemerintah telah mengeluarkan PP No 24 tentang pendaftaran tanah. Didalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi " bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Sementara itu, laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasanan Permukiman Asahan, M Azmy Ismail AP MSi mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi diantara peserta tentang peraturan pertanahan serta tata cara penanganan sengketa tanah.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Sekda dengan materi " kebijakan pemerintah dibidang pertanahan". Ngadimin SSos MAP dari Pemprovsu dengan materi "norma, standar, prosedur, kriteria penyelesaian penanganan/konflik pertanahan. Abdul Rahman SH dan Saut Halomoan Simarmata SSIT MAP dari BPN Asahan dengan materi " Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum".

Sosialisasi ini diikuti oleh kasi pemerintahan dan trantibum Kecamatan, kasi/kaur kelurahan/desa, Dinas PU PR, Dinas LH, Inspektorat, Dinas Perkim, Bag Pemerintahan dan Bag Hukum.(DS)

Post a Comment

Disqus