/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



TEBING TINGGI, Sumutrealita.com
- Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Masyarakat Kota Tebing Tinggi dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Selasa (12/03/2019) di Pondok Bagelen Kota Tebing Tinggi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tebing Tinggi.

Dalam paparannya, Kadis Kominfo menyampaikan materi tentang "Bijak Menggunakan Media Sosial dan Mengenal HOAX". Mengajak masyarakat supaya lebih hati-hati didalam menggunakan media sosial dan hendaknya "Saring dulu sebelum Sharing".

Ia menyebutkan setiap aktivitas didalam bermedia sosial ada aturan yang harus dipatuhi, diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) khususnya pasal 28 UU ITE menyangkut berita bohong (HOAX), ujaran Kebencian dan sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar,-.

Kadis Kominfo juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi agar mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan cara datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 17 April 2019. 

(Diskominfo)

Post a Comment

Disqus