/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kisaran, Zulfikar masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negri Asahan.

Pasalnya, Zulfikar telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran tahun 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.900 juta rupiah namun Zulfikar sudah 3 kali mangkir saat dipanggil untuk mempertanggungjawab penggunaan dana bos.

Demikian dikatanan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan, Aji Satrio Prakoso kepada awak media, Selasa (5/3/2019) di kantor Kejaksaan setempat.

Lanjut Aji mengatakan bahwa pemanggilan pertama Zulfikar itu pada bulan November 2018, pemanggilan kedua dibulan Desember 2018 dan terakhir kita melakukan pengecekaan kerumahnya, namun Zul tidak berada dirumah.

Aji juga mengatakan pihak Kejari Asahan telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Zulfikar.

" Kita sudah meminta bantuan pihak kepolisian untuk melacak tersangka," ujar Aji.

Aji juga menghibau kepada seluruh kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan juknis yang telah ditentukan.(DS)


Post a Comment

Disqus