Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Moch Faisal menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pelaksana proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Faisal yang di dampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Eddy Febry menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan membuat langkah-langkah strategis salah satunya dengan terbitnya PERDA Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
Selain itu menurut Faisal Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Bupati Asahan Nomor 900/0298 Perihal Persyaratan Bukti Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Asahan.
Faisal juga berharap seluruh OPD di Kabupaten Asahan sebagai pengguna Jasa Konstruksi dapat mewajibkan kepada kontraktor untuk mendaftarkan tenaga kerja proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus