/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Tebing Tinggi, Sumutrealita.com

Sempat masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Herdian Efri Manalu (28) warga Tebing Tinggi Kota berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Sabtu siang (9/3/2019) di Kabupaten Deli Serdang.

Herdian merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp. 31 Juta milik  PT.Deli Luhur (Roti Jorda) yang menjadi buronan polisi selama 5 hari. Demikian dikatakan Kapolsek Padang Hilir AKP. David Sinaga kepada wartawan, Sabtu (9/3/2019) di polsek setempat.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan penggelapan dari korbannya bernama Nita (30), salah satu Humas PT. Deli Luhur ke Polsek Padang Hilir, tanggal 5 Maret 2019 lalu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban,petugas tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir,langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,yang merupakan pegawai dari PT.Deli Luhur tersebut.

Selama lima hari mengejar pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan,di rumah mertuanya, di kawasan Kafe Replika Pesawat, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli serdang.

Kapolsek mengatakan dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil curiannya dengan cara berfoya-foya dan membeli sejumlah kebutuhan maupun keperluan pribadinya.

" Saat ini, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Padang Hilir, guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Subsider 372 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara," jelas AKP David Sinaga.(DS/ASN)

Post a Comment

Disqus