Salah satu perwujudan kemerdekaan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945. Akan tetapi dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, Pers wajib menghormati hak azasi setiap orang. Dalam melaksanakan profesinya, Wartawan dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sampaikanlah informasi yang benar berdasarkan fakta, aktual, lengkap, akurat dan berimbang, ujar Hidayat.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemkab Asahan diimbau agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan informasi dan dokumentasi yang akan disajikan dalam advertorial maupun advertorial khusus oleh pihak media sebagai konsumsi informasi yang mudah diakses masyarakat Asahan.
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Kominfo, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kabid Media Cetak dan Elektronik, AA Tanjung SE, Ketua PWI Asahan, Indra Sikumbang, SH, Pemred Aspos Nusantara, Indra Tampubolon SH, Kabiro dan Wartawan se Sumut. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus