Asahan,Sumutrealita.com
Predikat WTP diserahkan Kepala perwakilan BPK Sumut kepada Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc didampingi Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan SH, Kamis (28/03/2019) di aula BPK Sumut.
Wabup juga menyampaikan bahwa predikat WTP yang diraih ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi terkait dan dukungan dari masyarakat yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. Kepada DPRD Asahan agar tetap membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun.
DPRD Kab/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban dari Bupati/Walikota atas laporan keuangan daerah sebelum masa laporan berakhir, terlebih apabila Pemkab/Pemkot mendapat predikat WTP. Sesuai dengan amanat UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab/Pemkot mendapat predikat WTP, WDP ataupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima DPRD Kab/Kota. BPK merupakan satu satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Sehingga apa hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kab/Kota tidak perlu dikritisi lagi, kata Ambar.
Post a Comment
Facebook Disqus