/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharudin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019-2024 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum'at (11/12/2020).

Pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dilakukan oelh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dr. Ulina Marbun SH MH.

Pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH mengambil  Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dilantik

Tampak hadir dalam acara ini, Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
 
Ketua DPRD Kabupaten Asahan dalam sambutanya menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan atas nama Jansen Hisar Hutasoit, SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA.
 
Ketua DPRD Kabupaten Asahan itu juga mengatakan bahwa kami yakin dan percaya saudara berdua dengan pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD.
 
"Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD," ujarnya.
 
Selanjutnya, Baharuddin menyampaikan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 anggota DPRD PAW yang baru, maka kami merencanakan untuk menetapkan saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH di komisi "B" dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA di komisi "A", dan hal ini di setujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
 
Dikesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA (Almarhum) dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dan mengangkat saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syahrul juga membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa saudara H. Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan membacakan juga Surat Keputusan  DPRD Kabupaten Asahan Nomor 188/0901 tanggal 2 November 2020 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan, berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 220/PY.03.1-BA/1209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan hasil pemilihan umum tahun 2019 vide surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2891/PY.03.1-SD/1209/KPU-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari partai PKS atas nama H. Henri Siregar, SH dan surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Asahan nomor 161/K/SPAW/AB-01-PKS/IX/2020 tanggal 26 September 2020 perihal permohonan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan asal PKS.
 
Sementara itu, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan selamat kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH, dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA yang baru dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan, yang masing-masing menggantikan saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 September 2020, serta saudara H. Hendri Siregar, SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.
 
Selanjutnya, Bupati Asahan juga mengatakan bahwa perlu kita sadari pelantikan PAW ini bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan dapat berlangsung sebagaimana yang kita harapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga Legislatif yang terhormat ini.
 
Disamping itu pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, apalagi saudara adalah juga merupakan bagian dari masyarakat Asahan, sehingga kami yakin dan percaya saudara mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Asahan ini.
 
Oleh karena itu, harapan kami kiranya saudara dapat bekerjasama dengan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri.
 
Dikesempatan ini, H Surya menyampaikan harapan, melalui interaksi dan kreasi yang saudara lakukan, dapat membawa nuansa baru dalam rangka lebih memperdayakan keberadaan lembaga ini.
 
Mengakhiri pidatonya Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhumah Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024, dan saudara H. Hendri Siregar, SH karya bakti berupa kebijakan yang telah diberikan selama ini akan tetap dikenang oleh masyarakat Asahan dan kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan kembali Saya mengucapkan selamat semoga saudara dapat menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan anggota DPRD yang lain. (DS)

Post a Comment

Disqus