/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali




BATAM, Sumutrealita.com – Setelah seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda pencabutan atas lima Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya yaitu pembentukan pansus.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam pada Senin (14/12/2020) menyampaikan Ketua Pansus dari Fraksi PKB yakni Muhammad Fadhli sedangkan Wakil Ketua Pansus, Jimmy Nababan dari Fraksi Golkar.

“ Mencermati tanggapan ataupun jawaban Walikota Batam dan memperhatikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam tanggal 08 Desember 2020 lalu yang setuju Ranperda pencabutan atas lima Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya yaitu pembentukan pansus,” katanya.

Adapun kelima Perda kota Batam yang diusulkan untuk dicabut adalah :

  1. Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kota Batam.
  2. Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat.
  3. Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Terumbu Karang Kota Batam.
  4. Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Pemerintah Daerah.
  5. Perda Nomoro 3 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Walikota Batam, Rudi melalui Wakil Walikota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad pada rapat paripurna sebelumnya menyampaikan bahwa menanggapi apa yang disampaikan dari fraksi PDIP, yang mana pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang pencabutan atas lima Peraturan daerah (Perda) untuk dibahas lebih lanjut.

Ia menyebutkan Ranperda yang diajukan Pemko Batam sudah tidak relevan serta bertentangan dengan aturan yang diatasnya.

"Terhadap tanggapan dan masukan atau sarannya, Pemerintah kota (Pemko) Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan," katanya.

Atas masukan dari fraksi Gerindra, katanya, yang mana dalam pemandangan umum, menyetujui. Namun, ada catatan dimana pihaknya menilai belum maksimal fungsi dan kewajiban pemerintah dalam menjalankan Perda.
 
"Kami sampaikan bahwa Pemko Batam selalu berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan fungsi yang memang menjadi tanggung jawab Pemko Batam terhadap apa yang disampaikan fraksi Gerindra. Hal ini menjadi pemicu kami dalam rangka perbaikan kedepan," ungkapnya.

Demikian halnya dari pandangan umum dari fraksi PKB, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sesuai dengan cacatan, dan pihaknya mengingatkan agar Pemko Batam harus mengakomodir dari produk hukum yang akan di cabut.
 
"Pencabutan Perda yang diusulkan Pemko Batam berdasarkan amanah peraturan yang lebih tinggi, sehingga harus wajib dilakukan pencabutan karena prinsip dari hirarki dari perundang undangan memerintahkan hal tersebut, dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.
 
Untuk penataan dan pengarsipan, katanya, yang harus dibuat satu sistim dokumentasi karena sekarang ini sudah masuk era digital. 

“ Kami sampaikan bahwa Pemko Batam sudah memberikan kemudahan kepada publik guna mengakses produk hukum yang akan di cari atau diunduh melalui layanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola Pemko Batam," katanya lagi.
 
Sementara itu, pandangan umum dari fraksi Demokrat PSI yang setuju namun memberikan beberapa catatan, diantaranya agar Perda No.1 tahun 2018, tentang pemajuan budaya melayu dicabut ataupun direvisi, dikarenakan tidak adanya kepatuhan menjalankan isi dari amanah Perda dimaksud 

Menyikapi akan hal tersebut, Wakil Walikota Batam menyebutkan tidak ada yang salah dari Perda tersebut, terkait catatan yang disampaikan kepada Pemko Batam, beliau mengucapkan terima kasih dan mengapresiasinya. 

“ Hal tersebut akan memotivasi Pemko Batam dalam menginsentifkan fungsi dari sisi pengawasan agar berjalan maksimal," jelasnya.
 
Terkait adanya kekhawatiran, keraguan yang menyatakan bahwa Pemko Batam tidak dapat melaksanakan amanah dari Perda Batam No.3 tahun 2019, tentang penyelengaraan pendidikan dasar di kota Batam. 

Amsakar menjelaskan bahwa Pemko Batam telah, dan akan terus berusaha untuk melaksanakan amanat dari Perda dimaksud. Adapun sarana diperlukan adanya perubahan penyempurnaan kiranya atas masukan perlu dikaji lebih lanjut, dan mengikuti tata cara serta tahapan-tahapan untuk melakukan perubahan Perda sesuai dengan ketentuan, perundang undangan.

“ Pemko Batam mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada fraksi Nasional Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan Hanura yang telah menyetujui Ranperda atas pencabutan lima Perda untuk dapat ditingkatkan dalam pembentukan Pansus dan pada akhirnya dapat disepakati bersama menjadi Perda," tutup Amsakar Achmad. (IK/AP)

Post a Comment

Disqus