/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Pelaku pembuang bayi di tempat sampah yang berada di Desa Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau berhasil di amankan Polres Asahan jelang beberapa jam penemuan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha  Prawira SIK MH saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (12/8/2021).

Lanjut Kapolres Asahan menyampaikan bahwa  pelaku pembuang bayi tersebut berinisial VP (18) tahun yang merupakan ibu kandung nya sendiri dengan motif untuk menutupi kehamilan sekaligus membunuh bayi sehingga dapat menutupi aib dari pelaku.

" Kita telah mengamankan pelaku dengan barang bukti celna pendek berlumur darah, kain sarung ember dan handuk kuning," jelas Kapolres Asahan.



Masih disampaikan Kapolres Asahan, sebagaimana keterangan dari pelaku bahwa pelaku melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya tanpa di bantu dari bidan atau pun dari tenaga medis. Selama ini pelaku menutupi kehamilannya dari pihak keluarga sehingga pihak keluarga sampai terjadi kasus ini tidak mengetahui kalau anaknya selama ini sedang hamil.

Kapolres Asahan menambahkan bahwa pelaku akan di jerat dengan pasal 338 jo pasal 53 Tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman 15 Tahun Penjara.

Selain itu, Kapolres Asahan juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan untuk tindak lanjut masalah perawatan pihak Polres Asahan akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Asahan. (DS)


Post a Comment

Disqus