/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Rakor ke 4 Penyelesaian Aset P3D Pemprov Kepri dengan Pemko Batam Menemukan Titik Temu


TANJUNG PINANG, Sumutrealita.com –  Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Pj. Sekdaprov Lamidi mengikuti rapat kordinasi ke 4 penyelesaian Asset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) dengan Pemko Batam  melalui video conference dari Ruang Kerjanya di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang pada Rabu (18/8/2021).

Rakor melalui video conference itu juga diikuti oleh KPK RI dan Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna, Walikota Batam Muhammad Rudi, Sekda Batam Jefridin, Inspektur Daerah Kepri Irmendas dan Plt. Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria.

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad sangat bersyukur lantaran rakor itu menemui titik temu untuk menyelesaikan Asset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) dengan Pemko Batam .

“ Referensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan serah terima aset adalah Undang-Undang. Yaitu bahwa selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah terbentuk daerah otonom baru maka Provinsi Induk menyerahkan semua aset yang berada di wilayah otonom baru,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa provinsi Riau secara resmi sudah menyerahkan asset tersebut, akan tetapi ada sedikit kerancuan latar belakang yaitu ada yang aset tanahnya diserahkan kepada Pemprov Kepri, namun bangunannya diserahkan ke Pemko Batam dan juga sebaliknya.

“ Kami mencatat ada 10 aset yang tanahnya diserahkan Pemprov Riau kepada Pemprov Kepri namun aset bangunannya dibangun melalui APBD Provinsi Riau, kecuali aset tanah perumahan di Jalan Kartini I No. 29 Sei Harapan yang aset bangunannya dikembangkan Pemko Batam. Selain itu terdapat 2 aset bangunan Pemprov Kepri di Batam,” kata Gubernur Kepri.

Gubernur Ansar mengatakan bahwa Pemprov Kepri  sudah menyerahkan beberapa aset kepada Pemko Batam yaitu 3 aset tanah perumahan dan 1 aset tanah kantor di Jalan. Hang Tuah Belakang Padang serta aset bangunan Gedung Arsip di Sekupang. Juga aset tanah perumahan di Jalan. Kartini I No. 29 Sei Harapan yang masih dalam proses.

Dikatakannya, ada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemprov Kepri di Batam sampai saat ini belum memiliki kantor.

Ia mengharapkan dari 12 aset yang tanahnya yang diserahkan Pemprov Riau ke Pemprov Kepri, ada yang tetap menjadi aset Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar  juga menyebutkan bahwa  4 aset tanah,  yakni di Jalan Kartini III serta khusus untuk Aset di Jalan Kartini I No. 30 Sei Harapan, agar dapat tetap menjadi aset Pemprov Kepri yang rencananya akan dijadikan rumah singgah bagi pasien rujukan dari luar Kota Batam yang melakukan pengobatan di Kota Batam.

Dari hasil mediasi, didapat kesimpulan bahwa Pemko Batam setuju aset di Jalan Kartini I No. 30 Sei Harapan yang sekarang dipakai Pemko Batam sebagai Kantor Disnaker tetap menjadi Aset Pemprov Kepri. Dengan catatan Pemko Batam meminta waktu untuk mempersiapkan anggaran sewa untuk proses pemindahan Kantor Dinas Tenaga Kerja tersebut.

 “Pada dasarnya kami setuju. Tinggal tim teknis menyusun timeline proses berita acara administrasi, perjanjian pinjam pakai, sampai ke berita acara penyerahan fisik,” kata Gubernur Ansar

Sebelumnya Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Widjanarko menyampaikan dalam penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam sudah 3 kali melakukan rapat koordinasi. Rakor kali ini adalah yang keempat kalinya.

“Pertemuan hari ini diharapkan dapat menemukan kesepakatan karena kepastian hukum sangat penting. Hal itu akan memberikan kepastian juga terhadap tanggung jawab dan penggunaannya. Karena jika tidak akan rawan pada penggunaan anggaran. Juga objek aset ini tidak terpelihara secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu Kasatgas Wilayah I KPK Maruli Tua menyampaikan pihaknya akan terus memonitor sampai serah terima aset ini selesai.

“Walau sudah tercapai kesepakatan, masih ada beberapa proses yang harus diselesaikan sampai penyerahan fisik. Untuk itu akan terus kita dampingi” kata Maruli. (R/Lan)



Post a Comment

Disqus