/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


 

Asahan,Sumutrealita.com

Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut kembali  mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu SA (36) dan SB(26), kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing Dusun II Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai.

Informasi dari kepolisian,  keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi (28 Agustus 2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut kita amankan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira Pukul 06.15 Wib dan hari ini Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 Pagi resmi kita lakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Lanjut Kapolres Asahan, Kedua tersangka memang licik menghilangkan barang bukti Sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap karena  laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat Di depan Pom Bensin Dusun I Hessa Air Genting Kec Air Batu Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba" ujar Kapolres Asahan.



lanjut Kapolres Asahan mengatakan, berdasarkan informasi itu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua Pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat bruto 101,15 gram (seratus satu koma lima belas gram), 2 (dua) tisu warna putih, 1  (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp merk Vipro warna merah, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta 2 (dua) potong lak ban warna Kuning turut juga kita amankan, Ujar Kapolres Asahan.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.

Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, Ucap Kapolres Asahan

"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan" Tegas Kapolres Asahan.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, imbau Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (DS)

Post a Comment

Disqus