NATUNA, Sumutrealita.com – Seorang pria berisial JLT alias H (54 tahun) yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Natuna. Selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3,17 gram sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor dan di rumahnya.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si saat memimpin konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (16/08/2021) di Ruang Satintel Polres Natuna mengatakan tersangka inisal JLT alias H (54) merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si yang didampingi Kasatnarkoba mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba mengamankan tersangka di pinggir Jalan tepatnya di depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu. dengan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam jok motornya.
“Berdasarkan hasil penelusuran, Polisi menemukan dan mengamankan sejumlah paket sabu lainnya di rumah tersangka, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,17 gram sabu,” jelas Kapolres Natuna.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 112 jo pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (IK/Nard).
Post a Comment
Facebook Disqus