/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Miliki Ganja Seberat 28,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Seorang Pria


BATAM, Sumutrealita.com – Seorang pria berinisial AS (33 tahun) diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat 28.80 gram di Kavling Nongsa kecamatan Nongsa, Batam pada Senin (02/08/2021) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media pada Selasa (24/8/2021) mengatakan Kasus ini terungkap berawal pada hari Senin (02/08/2021) lalu Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa kecamatan Nongsa, Batam.

Dikatakannya, atas informasi itu sekira pukul 19.30 WIB Tim menindaklanjuti informasi tersebut, dengan gerak cepat personil menuju ke lokasi dan benar tim melihat 1 orang laki-laki seperti yang diinformasikan. Kemudian personil Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 28.80 gram.

“ Barang haram itu diakui pelaku miliknya, selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
(Hms)

Post a Comment

Disqus