BATAM, Sumutrealita.com – Bea dan Cukai Batam menyerahkan 1 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H pada Senin (15/8/2021)
“ Kronologis kejadian berawal saat seorang tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 06.00 WIB oleh petugas Avsec yang sedang bertugas,” kata Kabid Humas Polda Kepri
Kemudian petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta, kemudian petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“ Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Selanjutnya petugas membawa BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan dibagian anus.
“ Diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan pada Jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun Barang bukti yang dilimpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 197,1 gram, 1 unit handphone merk Oppo, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478 ribu,-
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms)
Post a Comment
Facebook Disqus