/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

DPRD dan Pemprov Kepri Setuju Ranperda RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 Dijadikan Perda


TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com - Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kepri pada rapat paripurna yang dipimpin oleh  Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono didampingi Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan pada Jum’at (20/8/2021) di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur (Wagup) Kepri Hj Marlin Agustina Rudi dan  anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara langsung maupun melalui video conference, serta sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri.

Agenda rapat paripurna ini adalah Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Walau seluruh Fraksi di DPRD Kepri menyetujui Ranperda RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dijadikan Perda, seluruh Fraksi memberikan catatan untuk disikapi oleh Pemprov Kepri.

Seperti Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara, Ery Suandi mengatakan keberadaan RPJMD tahun 2021 – 2026 bukan hanya semata – mata bagaimana pencapaian RPJMD untuk 5 tahun berikutnya, akan tetapi merupakan akumulasi akhir dari pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Provinsi Kepri yang sudah berjalan lebih kurang 16 tahun.

Ia menyebutkan Fraksi PDI Perjuangan menaruh harapan besar terhadap penyusunan RPJMD tahun 2021 – 2026, sebab nantinya juga akan menjadi base line dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) untuk 20 tahun kemudian.

Fraksi Partai Nasdem, melalui juru bicaranya, Bobby Jayanto mengatakan sangat penting untuk memastikan keselarasan dari penetapan tujuan RPJMD 2021-2026 baik dengan RPJPD Provinsi Kepri 2005-2025 maupun RPJMN 2020-2024 agar terwujud integrasi sistem perencanaan pembangunan daerah.

Ia meminta setelah Perda RPJMD Kepri 2021-2026 disahkan agar dapat dipatuhi segenap indikator capaian kinerja tujuan dan sasaran yang sudah ditentukan dalam RPJMD ini, terutama pagu indikatif kerangka pembiayaan RPJMD dengan dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah baik RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah serta KUA PPAS APBD.

Demikian halnya dengan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Hadi Chandra mengatakan Fraksi Golkar mendukung penuh RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dengan Visi “Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya”.

Ia menegaskan agar RPJMD ini memberikan penguatan pada beberapa Perangkat Daerah sebagai andalan dalam pengembangan bidang ekonomi dan maritime.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan sidang meminta Pansus agar memperhatikan dan melakukan penyesuaian terhadap hal-hal yang menjadi catatan fraksi-fraksi sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kepri yang menyetujui Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 untuk dijadikan Perda. RPJMD ini diharapkan dapat mewujudkan Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing dan berbudaya. (An)

Post a Comment

Disqus