/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


Asahan,Sumutrealita.com

Dalam upaya menekan sekaligus menertibkan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilah hukum Polsek Bandar Pulau, Satgas Covid-19 dan Polsek Kecamatan Bandar Pulau menggelar Operasi Yustisi, Kamis (19/8/2021).

Kegiatan tersebut diadakan secara rutin setiap $iang dan malam hari dengan sasaran sistem acak agar tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes 5 M. 

" Kali ini, diadakan berada di Depan Polsek dan Pusat Keramaian  hingga Tempat Ke Lokasi Pasar Yang ada di Kecamatan Bandar Pulau," ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar SH.

Kapolres Bandar Pulau juga mengatakan bahwa dalam operasi yustisi ini masih didapati masyarakat yang melanggar, tidak memakai masker maupun tidak mematuhi prokes.



“Kita berikan sanksi dan teguran sekitar 13 orang yang melanggar prokes tidak memakai masker,” kata Kapolsek.

Untuk sasaran Operasi Yustisi, dijelaskan Kapolsek, bagi pelanggar ada yang diberi teguran dan sanksi serta pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes.

“Kita harap masyarakat akan sadar mematuhi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan prokes selama masa pandemi Covid19 belum berakhir. Tujuannya, agar tercipta nuansa aman dan kondusif,” jelas Kapolsek Bandar Pulau.

Lebih lanjut, diharapkan masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar dan menghindari berkerumun.

“Mari bersama kita patuhi Protokol Kesehatan (prokes) 5 M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas guna Mengantisipasi Covid-19 di Kec Bandar Pulau Kabupaten Asahan,  imbau Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, SH. (DS)

Post a Comment

Disqus