/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Bea dan Cukai Batam Amankan 10.810 Batang Kayu Teki Senilai Rp86 Juta,-


BATAM, Sumutrealita.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengamankan ribuan kayu teki senilai Rp86 juta,-  tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan  di perairan Pulau Jaloh Atas,Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Undani dalam siaran persnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media,Sabtu (21/8/2021) mengatakan kayu teki itu diamankan Tim Patroli Laut yang dimuat kapal motor KM SP  pada tanggal 28 Juni 2021 lalu sekira pukul 00.30 WIB.

“ Setelah petugas melakukan pencacahan atau penghitungan, barang bukti kayu teki itu sebanyak  10.810 batang, nilainya diperkirakan sekitar Rp86 juta,-  dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp4,3 juta,-,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti berupa kayu teki itu, katanya, petugas juga mengamankan KM SP bersama nahkodanya berinisial A bersama 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu pria inisial D, S, M, IM, dan U.

Ia menyebutkan tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a). (Red)

Post a Comment

Disqus