/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

DPC RCI Batam Minta Pihak Leasing Mematuhi Aturan Yang Telah Dibuat OJK



BATAM, Sumutrealita.com – Rencar Indonesia (RCI) Batam banyak menemukan tindakan para leasing di Kota Batam yang tidak mematuhi apa yang sudah diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Rencar Indonesia (RCI) Batam, Tony Purba saat ditemui sejumlah awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (20/8/2021)

Ia menyebutkan aturan yang dibuat OJK tidak terlalu  mengekang dan membebani, tapi faktanya aturan itu dikesampingkan oleh pihak leasing.

“ Dengan digelarnya RDP bersama Komisi I DPRD Kota Batam kedepannya diharapkan pihak leasing mematuhi aturan yang dibuat oleh pihak OJK,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) RCI Batam, Prasetyo melalui anggotanya Eri Okta yang menyebutkan pihaknya kesal atas tindakan leasing yang tidak menempati perjanjian penarikan dimasa pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan pihak leasing tidak memikirkan para debiturnya. Mereka bukannya diberi keringanan malah semakin diberatkan .

“ Banyak mobil rekan- rekannya yang ditarik oleh pihak leasing. Namun, saat hendak mengurus kembali mobilnya, beberapa leasing mempersulit dengan meminta bunga dan tunggakan oleh debitur,” katanya.

Seharusnya, katanya, dimasa pandemi Covid-19 ini pihak leasing memberikan kelonggaran dengan tidak mempersulit para debitur. 

“ Kami berharap agar tidak dibenturkan dengan pihak ketiga," ucapnya.

Hingga saat ini  ada sekitar 15 unit mobil milik rekannya yang ditarik oleh leasing. Bahkan, penarikan paksapun pernah dilakukan oleh pihak leasing. 

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan banyak pihak leasing tidak mengindahkan permintaan dari Komisi I DPRD atas penarikan kendaraan.

Padahal, katanya, pada agenda RDP yang pertama pihaknya sudah meminta kepada pihak leasing untuk tidak menarik kendaraan dimasa sulit seperti ini. Namun, nyatanya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa setelah satu hari RDP digelar, masih ada pihak leasing yang menarik kendaraan debiturnya dan penarikan itu tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. (PN/Pai)


Post a Comment

Disqus