/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali




Asahan,Sumutrealita.com

Polres Asahan berhasil mengamankan PAI (36) warga Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan atas perbuatan yang nekat menjual Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukum Polses Asahan.

"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kabupaten Asahan". Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi pada Kamis (19/08/2021) Sore.

Kapolres Asahan menambahkan bahwa pelaku narkotika Jenis Sabu - Sabu di jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Timur Kaupaten Asahan tepatnya disamping toko roti Fakhira Bakrie.

Kapolres Asahan yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Pada hari Jumat  tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib Personil opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba IPTU MULYOTO,SH  mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran jalan  imam Bonjol tepatnya disamping toko roti Fakhira Bakrie kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan melihat satu orang Pria yang mencurigakan kemudian unit opsnal langsung mengamankan Pria tersebut dan dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu di kantong belakang sebelah kanannya, Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Pelaku tersebut bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, kemudian pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses Penyidikan Lebih Lanjut.



Dari tangan pelaku tersebut, kami menyita Barang Bukti berupa 1,50 gram bruto 1 (satu) yang dibungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu, 1 Unit Hp Nokia warna Hitam dan Uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000 turut juga kita amankan, jelas Kapolres Asahan.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku Berinisial "Pai" kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, Ucap Kapolres Asahan.

Dikesempatan ini, Kapolres Asahan juga tidak lupa menghimbau masyarakat Asahan, apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika.

" Bila ada informasi peredaran Narkoba segera lapor ke pada Kami agar dapat kita tindak secepatnya," ujar Kapolres Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus